Jalan Bergelombang dan Berlubang Pengendara Lalu Lintas Diminta Lebih Was-Was

Selasa, 08 Oktober 2019 | 10:47:00 WIB | Dibaca: 1447 Kali


JALAN RUSAK - Pengendara melintasi Jalan arah menuju Nibung Putih, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin (7/10/19). Akses jalan menuju daerah Nibung Putih yang sering dilintasi kendaraan bermuatan hasil perkebunana itu rusak di sejumlah titik. Shot by gading w.a
JALAN RUSAK - Pengendara melintasi Jalan arah menuju Nibung Putih, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin (7/10/19). Akses jalan menuju daerah Nibung Putih yang sering dilintasi kendaraan bermuatan hasil perkebunana itu rusak di sejumlah titik. Shot by gading w.a

dishub.tanjabtimkab, Muara Sabak, Senin (7/10/19) Pengendara Lalu Lintas yang melintasi Jalan arah menuju Nibung Putih, Muara Sabak terganggu karena akses jalan yang rusak di sejumlah titik. Kondisi itu makin di perparah oleh kendaraan bermuatan hasil perkebunan maupun material seperti mobil truk tronton dan mobil pick up.

Dari data penelitian transportasi disebutkan, 40 % penyebab kerusakan jalan adalah karena air, 30 % karena kelebihan tonase, dan sisanya karena bencana alam. Faktor konstruksi jalan juga punya andil dalam kerusakan jalan di area tersebut. Banyak kendaraan yang melintas di jalan melebihi 50 % JBI, bahkan lebih. Akibatnya, jalan darat rusak lebih cepat dibandingkan usia efektifnya. Namun demikian, perlu dipahami bahwa kelebihan muatan, bukan satu-satunya penyebab kerusakan jalan, tapi juga air atau bencana alam.

Dikatakan, dalam UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 12 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukan nya, memenuhi persyaratan teknis, dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

"Sesuai ketentuan yang ada, jalan kelas II beban muatannya maksimal 10 ton dan jalan kelas III maksimal 8 ton."

LRM_EXPORT_98075349155296_20191007_100822919

''Tidak mudah bagi Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk membagi dana APBD untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut karena bisa merogoh kocek hingga triliunan sedangkan anggaran APBD yang diberi kurang lebih sekitar kisaran 300 Miliar. Inilah mengapa alasannya jalan tersebut belum juga di perbaiki. Namun demikian pihak pemerintah akan tetap berusaha untuk menangani masalah ini,'' Katanya saat seminar pelatihan jurnalistik dan fotografi tahun 2019 di Bappeda.

PicsArt_10-07-10.32.20PicsArt_10-07-10.35.14

Namun yang menjadi perhatian saat ini adalah keselamatan dan keamanan pengendara bermotor dan mobil yang melintas di kawasan tersebut, Karena kontur jalan yang berlubang dan bergelombang rentan menyebabkan lakalantas. Demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama saat berkendara baik kita mematuhi perarturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan lengkap saat berkendara seperti Helmet (Pelindung Kepala) berstandar SNI, masker, jaket, celana, sepatu, sarung tangan, knee protector (pelindung lutut), rompi pelindung dada, dan lainya. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain seperti:

  • Kelengkapan kendaraan bermotor standar. (sesuai BAB VII Bagian Keempat tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor)
  • Kaca spion wajib ada 2 (dua) buah di kiri dan kanan. (sesuai BAB VII Bagian Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Pasal 48 Ayat 2 huruf a)
  • Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi. (sesuai BAB VII)

Ketentuan tersebut tertera di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 57. Mulai dari pemotor, yang harus bahkan wajib dibawa dan dikenakan adalah helm. Sedangkan pengemudi mobil harus dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, perlengkapan P3K dan rompi pemantul cahaya, buat pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah. 

Khusus untuk ban cadangan sendiri, berdasarkan regulasi baru pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, mobil saat ini boleh tanpa ban cadangan.

Perlu adanya himbauan seperti Rambu Lalu Lintas, Lampu Penerangan Jalan, hingga Traffic Cone / Kerucut Lalu Lintas. Perlu dilakukan pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten oleh semua pihak dan sosialisasi dengan bersama pihak-pihak terkait guna menangani hal ini. Tak cukup hanya mengandalkan salah satu, karena masalah ini saling terkait mulai dari hulu sampai hilir.


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.