Mobil Patroli Digembok Dishub karena Parkir di Jalan, Polisi Minta Maaf.

Jumat, 07 Februari 2020 | 09:34:33 WIB | Dibaca: 609 Kali


Mobil operasional milik Humas Polda Maluku yang terparkir di Jalan Pattimura Ambon digembok petugas dinas perhubungan Kota AMbon, Selasa (28/1/2029)(Norman Gilbert Samson)
Mobil operasional milik Humas Polda Maluku yang terparkir di Jalan Pattimura Ambon digembok petugas dinas perhubungan Kota AMbon, Selasa (28/1/2029)(Norman Gilbert Samson)

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyampaikan permohonan maaf menyusul insiden penggembokan mobil polisi yang sedang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Pattimura, Selasa (28/1/2020). Mobil operasional milik Humas Polda Maluku itu digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon lantaran menggunakan bahu jalan sebagai garasi. "Selaku Kabid Humas, saya minta maaf atas kesalahan anggota kami," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem, Selasa malam.

Roem berargumen, mobil yang digembok itu tidak parkir di tempat terlarang, hanya karena ada perda yang mengatur soal perparkiran maka mobil itu digembok. "Mobil tersebut tidak salah parkir dan mobil itu bukan parkir di tempat yang dilarang. Namun, infonya ada perda yang melarang mobil tidak boleh parkir sampai pagi," ungkapnya.

Roem juga mengatakan, sopir mobil yang digembok itu merupakan anggota baru sehingga dia belum mengetahui tentang adanya perda tersebut. "Anggota kami anggota baru dan dia tidak mengetahui ada perda tersebut," ujarnya.

Menurut Roem, setelah kejadian itu, dia langsung memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan. "Tadi pagi kami perintahkan anggota berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan tadi langsung dibuka gemboknya," tuturnya kemudian. Sebelumnya diberitakan, mobil operasional milik Humas Polda Maluku yang tengah parkir di kawasan Jalan Pattimura, Ambon, Maluku, digembok petugas Dinas Perhubungan, Selasa (28/1/2029). Mobil tersebut terpaksa digembok karena diduga menyalahi ketentuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Ambon dan juga Peraturan Wali Kota tentang Perparkiran bahwa pengguna jalan dilarang menggunakan bahu jalan sebagai garasi. Penggembokan mobil milik Polda Maluku ini pun menjadi perbincangan warganet setelah gambar mobil dalam keadaan digembok beredar di media sosial.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/22341951/mobil-patroli-digembok-dishub-karena-parkir-di-jalan-polisi-minta-maaf.


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.