Mengenal lebih jauh tentang Headlight Tester alat uji KIR
Jumat, 06 Maret 2020 | 10:22:45 WIB | Dibaca: 3650 Kali
I. HEADLIGHT TESTER
merupakan salah satu alat uji kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Alat ini berfungsi sebagai alat untuk mengukur intensitas cahaya dan sebagai alat untuk mengetahui penyimpangan lampu utama kendaraan bermotor baik penyimpangan ke atas, bawah dan penyimpangan ke kanan maupun ke kiri.
- Adapun komponen-komponen dalam Headlight Tester antara lain :
a. Lensa
Berfungsi untuk meneruskan cahaya kendaraan bermotor menuju ke cermin untuk di pantulkan ke photocell.
b. Cermin
Berfungsi untuk memantulkan sinar dari lensa menuju ke photocell.
c. Photocell
Berfungsi untuk menyerap cahaya yang masuk. Cahaya yang masuk ini di pantulkan dari cermin ketika cermin mendapatkan sinar. Maka dari itu Headlight Tester tidak boleh di tempatkan pada ruangan terbuka apalagi langsung terkena cahaya matahari.
Pada photocell ini bila ada cahaya yang dimasukan kuat, maka tegangan yang dihasilkan pun akan besar. Tegangan ini di bangkitkan oleh OM (Operasional Amplifier).
d. Operasional Amplifier
Berfungsi untuk menguatkan tegangan yang masuk dari photocell setelah ada cahaya yang masuk di photocell.
Setelah tegangan yang masuk di Operasional Amplifier, tegangan tersebut di tampilkan ke indikator untuk memperoleh intensitas cahayanya serta apakah ada penyimpangan kanan, kiri dan penyimpangan atas serta bawahnya.
e. Prinsip Kerja
Prinsip kerja dari Headlight Tester ini adalah ketika ada sinar cahaya yang masuk maka sinar tersebutdi teruskan ke lensa kemudian dari lensa di pantulkan oleh cermin ke photocell. Di dalam photocell sinar tersebut di serap kemudian di bangkitakan menjadi tegangan oleh OM (Operasional Amplifier) lalu di tampilkan oleh indikator.
Cahaya yang masuk dalam OM (Operasional Amplifier) tersebut di tampilkan dalam bentuk intensitas cahaya serta apakah ada penyimpangan dari lampu kendaraan bermotor yang tidak simetris terhadap titik fokus Headlight Tester.
II . DASAR HUKUM
Dasar hukum penggunaan alat ini adalah,
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan :
- Pasal 70 (Daya Pancar Dan Arah Sinar Lampu Utama) daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi :
a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
b. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0°34' (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1°09' (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.