Tanggal Kegiatan: 01 Agustus 2019
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
[Klik/tap untuk Detail}
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) hingga saat ini telah menerima kurang lebih 36.000 laporan dugaan pungli dari masyarakat. banyak laporan yang diterima berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), kemudian Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut).
[Klik/tap untuk Detail}
Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.