Mengenal lebih jauh tentang Headlight Tester alat uji KIR

Jumat, 06 Maret 2020 | 10:22:45 WIB | Dibaca: 3651 Kali


Proses Pengujian KIR Dengan Alat Uji KIR (Headlight Tester)
Proses Pengujian KIR Dengan Alat Uji KIR (Headlight Tester)

         I. HEADLIGHT TESTER

merupakan salah satu alat uji kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Alat ini berfungsi sebagai alat untuk mengukur intensitas cahaya dan sebagai alat untuk mengetahui penyimpangan lampu utama kendaraan bermotor baik penyimpangan ke atas, bawah dan penyimpangan ke kanan maupun ke kiri.

- Adapun komponen-komponen dalam Headlight Tester antara lain :

a. Lensa

Berfungsi untuk meneruskan cahaya kendaraan bermotor menuju ke cermin untuk di pantulkan ke photocell.

b. Cermin

Berfungsi untuk memantulkan sinar dari lensa menuju ke photocell.

c. Photocell

Berfungsi untuk menyerap cahaya yang masuk. Cahaya yang masuk ini di pantulkan dari cermin ketika cermin mendapatkan sinar. Maka dari itu Headlight Tester tidak boleh di tempatkan pada ruangan terbuka apalagi langsung terkena cahaya matahari.

Pada photocell ini bila ada cahaya yang dimasukan kuat, maka tegangan yang dihasilkan pun akan  besar. Tegangan ini di bangkitkan oleh OM (Operasional Amplifier).

d. Operasional Amplifier

Berfungsi untuk menguatkan tegangan yang masuk dari photocell setelah ada cahaya yang masuk di photocell.

Setelah tegangan yang masuk di Operasional Amplifier, tegangan tersebut di tampilkan ke indikator untuk memperoleh intensitas cahayanya serta apakah ada penyimpangan kanan, kiri dan penyimpangan atas serta bawahnya.

e. Prinsip Kerja

Prinsip kerja dari Headlight Tester ini adalah ketika ada sinar cahaya yang masuk maka sinar tersebutdi teruskan ke lensa kemudian dari lensa di pantulkan oleh cermin ke photocell. Di dalam photocell sinar tersebut di serap kemudian di bangkitakan menjadi tegangan oleh OM (Operasional Amplifier) lalu di tampilkan oleh indikator.

Cahaya yang masuk dalam OM (Operasional Amplifier) tersebut di tampilkan dalam bentuk intensitas cahaya serta apakah ada penyimpangan dari lampu kendaraan bermotor yang tidak simetris terhadap titik fokus Headlight Tester.

          II . DASAR HUKUM

Dasar hukum penggunaan alat ini adalah, 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan : 

- Pasal 70 (Daya Pancar Dan Arah Sinar Lampu Utama) daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi :

a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.

b. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0°34' (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1°09' (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.