Wabup Buka Sosialisasi UU No 21

Kamis, 23 Januari 2020 | 11:42:13 WIB | Dibaca: 516 Kali


Foto bersama Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah bersama BKP Kelas I Jambi
Foto bersama Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah bersama BKP Kelas I Jambi

Muarasabak-Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Jambi mengadakan Sosialisasi Undang - undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di gedung PKK Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah,  secara resmi membuka kegiatan tersebut, Selasa (21/1).

 
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan, kalau dari data Statistik Ekonomi Keuangan Daerah Provinsi Jambi yang telah dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi, menunjukkan nilai Ekspor Nonmigas berdasarkan klasifikasi komoditi unggulan Provinsi Jambi yaitu pada Quartal ke Tiga volume Ekspor mencapai 360,793 ton dengan nilai transaksi $ 105.651 (Dollar USA).
 
Kemudian, dalam peningkatan hasil produksi perekonomian masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dapat terlihat pada produksi Pertanian Pangan (Padi) sebesar 92.273 ton, Jagung 14,456 ton dan Kedelai 620 ton. Sedangkan pada sektor Perkebunan di bidang Kelapa Dalam, sebesar 51,376 ton, Sawit 46,887 ton, Pinang 3.132 ton, Kopi 1.237 ton dan Karet 3.647 ton. Di Sektor Peternakan, berupa Ternak Sapi yang populasinya mencapai 20.480 ekor dan Sektor Perikanan, produksinya mencapai 24.784 ton.
 
"Komoditi tersebut, merupakan Komoditi Ekspor yang menjadi urat nadi perekonomian andalan Daerah yang mempunyai nilai jual pada Perdagangan kami. Pada kesempatan ini, kami sangat mengapresiasi atas rencana penambahan unit Satuan Kerja Balai Karantina Pertanian Jambi di Kecamatan Nipah Panjang," katanya.
 
Wabup berharap, agar kedepannya unit Satuan Kerja ini dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun atas hasil Sumber Daya Alam yang dikelola dan akan dipasarkan di wilayah luar Tanjung Jabung Timur maupun luar Provinsi Jambi.
 
Sementara itu, dalam pemaparan Guntur selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi menjelaskan tentang Undang - Undang nomor 21 Tahun 2019. 
 
Selain itu, ia juga menguraikan Lima kebijakan strategis Kementan dalam meningkatkan Ekspor Komoditas Pertanian. Diantaranya, meningkatkan volume ekspor, menambah mitra dagang, mendorong pertumbuhan eksportir baru, menambah ragam komoditas ekspor dan meningkatkan frekuensi pengiriman.
 

Sumber : tanjabtimkab.go.id


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.