TUGAS
Sekretariat melaksanakan tugas administrasi Dinas Perhubungan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat;
- pengkoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Perhubungan;
- pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis, serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan oleh Unit Kerja Dinas Perhubungan;
- pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan regulasi teknis bidang perhubungan;
- pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Perhubungan;
- pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis perhubungan;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan surat menyurat Dinas Perhubungan;
- pengelolaan kearsipan Dinas Perhubungan;
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Dinas Perhubungan;
- pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Dinas Perhubungan;
- pengelolaan teknologi informasi Dinas Perhubungan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat.