Sekretariat

Kamis, 04 Juli 2019 | 13:33:36 WIB | Dibaca: 1719 Kali


Kegiatan harian BIDANG SEKRETARIAT Dinas Perhubungan Tanjabtim
Kegiatan harian BIDANG SEKRETARIAT Dinas Perhubungan Tanjabtim

TUGAS 

Sekretariat melaksanakan tugas administrasi Dinas Perhubungan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat;
  3. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Perhubungan;
  4. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis, serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan oleh Unit Kerja Dinas Perhubungan;
  5. pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan regulasi teknis bidang perhubungan;
  6. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
  7. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Perhubungan;
  8. pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis perhubungan;
  9. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan surat menyurat Dinas Perhubungan;
  10. pengelolaan kearsipan Dinas Perhubungan;
  11. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Dinas Perhubungan;
  12. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Dinas Perhubungan;
  13. pengelolaan teknologi informasi Dinas Perhubungan; dan
  14. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat.
 
 

Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.