Pengujian Kendaraan Bermotor / KIR & Maklumat Pelayanan
Rabu, 31 Juli 2019 | 17:21:24 WIB | Dibaca: 12285 Kali
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DASAR HUKUM
1. UU.NO 22 TAHUN 2009, TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
2. PP NO 55 TAHUN 2012, TENTANG KENDARAAN
3. KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 71 TAHUN 1993, TENTANG UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR.
4. PERARTURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NO 10 TAHUN 2012,TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
PROSEDUR PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
1. Mengisi formulir permohonan uji
2. Membayar uji & tambahan bila ada
3. Mendaftar untuk mendapatkan penetapan waktu & tempat uji dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
4. Membawa kendaraan ke UPU yang telah ditetapkan
5. Melaporkan kepada petugas pelayanan uji
6. Mengikuti tata cara pengujian kendaraan bermotor
7. Mendapat penetapan hasil uji
8. Bagi yang lulus :
- Membayar biaya penetapan lulus uji, tanda uji dan buku uji
- Pemberian nomor uji
- Pemberian tanda samping dan tanda-tanda yang diwajibkan bagi Kendaraan angkutan penumpang umum
- Pemasangan tanda uji
- Mendapatkan buku uji
PERSYARATAN UJI KIR KENDARAAN DARAT
A. Untuk Kendaraan Uji Baru :
1. Fotocopy STNK / BPKB kendaraan
2. Fotocopy KTP pemilik kendaraan
3. Melampirkan Surat Sertifikat Uji Tipe yang dikeluarkan oleh DIRJEN Perhubungan Darat
4. Untuk Kendaraan jenis tangki harus melampirkan surat Tera dari DISPERINDAG
5. Untuk kendaraan penumpang umum melampirkan surat Keterangan Plafon dari Dishub Provinsi Jambi
6. Menghadirkan Kendaraan kelokasi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam keadaan bersih.
B. Untuk Kendaraan Numpang Uji :
1. Fotocopy STNK kendaraan
2. Fotocoy KTP pemilik kendaraan
3. Melampirkan Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah asal
4. Menghadirkan Kendaraan kelokasi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam keadaan bersih.
C. Untuk Kendaraan Uji Berkala :
1. Fotocopy STNK (bagi kendaraan yang melakukan pergantian buku uji)
2. Menyerahkan buku uji
3. Fotocopy KPS bagi kendaraan jenis penumpang umum
4. Menghadirkan Kendaraan kelokasi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam keadaan bersih.
D. Untuk Kendaraan Mutasi :
1. Fotocopy STNK / BPKB kendaraan
2. Fotocoy KTP pemilik kendaraan
3. Melampirkan Berkas Pengujian Kendaraan Bermotor (mutasi) dari daerah asal
4. Untuk kendaraan penumpang umum melampirkan surat Keterangan Plafon dari Dishub Provinsi Jambi
5. Menghadirkan Kendaraan kelokasi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam keadaan bersih.
E. Untuk Kendaraan Rubah Bentuk :
1. Fotocopy STNK / BPKB kendaraan
2. Fotocopy KTP pemilik kendaraan
3. Melampirkan Surat Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang dikeluarkan oleh DISHUB PROVINSI JAMBI
4. Untuk Kendaraan jenis tangki harus melampirkan surat Tera dari DISPERINDAG
5. Menghadirkan Kendaraan kelokasi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam keadaan bersih.
PERSYARATAN UJI KIR KENDARAAN LAUT
1. PELAYANAN
A. DOKUMEN KAPAL DAN DOKUMEN PENGAWAKAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU
- SURAT UKUR
- SURAT PENDAFTARAN
- PAS SUNGAI DAN DANAU
- SERTIFIKAT KELAIKAN DAN KEBANGSAAN
- SURAT KETERANGAN KECAKAPAN
2. PERSYARATAN
B. DOKUMEN KAPAL (BARU)
PERMOHONAN BERMETERAI 6000 DILAMPIRI :
- FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) MASIH BERLAKU
- DESIGN KAPAL
- KWITANSI PEMBELIAN MESIN
- SURAT KETERANGAN TUKANG DIKETAHUI OLEH KADES/LURAH
- SURAT KETERANGAN DOMISILI PEMILIK KAPAL
- SURAT KUASA BERMETERAI 6000 APABILA PEMILIK KAPAL MEWAKILKAN
C. DOKUMEN PENGAWAKAN
PERMOHONAN BERMETERAI 6000 DILAMPIRI :
- FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK
- SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT OLEH DOKTER
- PASFOTO UKURAN 3 X 4 SEBANYAK 2 LEMBAR
D. DOKUMEN KAPAL (PERPANJANGAN)
PERMOHONAN BERMETERAI 6000 DILAMPIRI :
- FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) YANG MASIH BERLAKU
- DOKUMEN KAPAL YANG AKAN/TELAH BERAKHIR MASA BERLAKU
- KWITANSI PEMBELIAN MESIN APABILA KAPAL GANTI MESIN
- BBNA 3 APABILA KAPAL DIBALIKNAMAKAN
- SURAT KUASA BERMETERAI 6000 APABILA PEMILIK KAPAL MEWAKILKAN KEPENGURUSAN
E. DOKUMEN PENGAWASAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU (PERPANJANGAN)
PERMOHONAN BERMETERAI 6000 DILAMPIRI :
- SURAT KETERANGAN KECAKAPAN YANG TELAH HABIS MASA BERLAKU
- FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
- SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT OLEH DOKTER
- PASFOTO UKURAN 3X 4 SEBANYAK 2 LEMBAR
DOKUMEN KAPAL DAN DOKUMEN PENGAWAKAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU
- PERMOHONAN DIAJUKAN KEPADA KADIS PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI DAN MELAMPIRKAN PERSYARATAN
- TELITI, UJI DAN PERIKSA
- KONDISI KAPAL BAIK DAN LAIK DIOPERASIKAN
- DOKUMEN KAPAL DAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN DITERBITKAN
- PENANDATANGANAN
DOKUMEN KAPAL DAN DOKUMEN PENGAWAKAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU DITANDATANGANI OLEH KEPALA DINAS ATAS NAMA GUBERNUR
ALUR PROSEDUR PENGUJIAN KENDARAAN / KIR
PROSEDUR PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BERIKUT DAFTAR BIAYA UNTUK PENGUJIAN KENDARAAN / KIR
MAKLUMAT PELAYANAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Berkomitmen menyelenggarakan pelayanan administrasi pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang - undangan.
Motto
memberikan pelayanan terhadap Keselamatan dan Keamanan Jasa Perhubungan.
memberikan pelayanan jasa secara disiplin,bersih dan nyaman.
Berperilaku Ramah, Sopan, dan Lugas.
ttd
Pimpinan beserta Staff