Gunakan HP Sambil Mengendarai Kendaraan Dilarang, Dengan Sanksi Pidana Kurungan 3 Bulan

Selasa, 09 Juli 2019 | 22:29:42 WIB | Dibaca: 735 Kali


JAKARTA – Hand phone (HP) merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana. Namun harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Termasuk menggunakan HP sambil mengemudi dilarang UU karena berbahaya bagi keselamatan.

“Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang “pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,” sebut akademisi dan Bunda SALUD Tri Susilo Hidayati di Jakarta.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, lanjut dia, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu kalau dibiarkan bisa membahayakan keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya.

“Menggunakan HP saat berkendara merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” papar Susi

Kini, sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan pemakaian HP saat berkendara. “Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan,” sebut muhammad izza wahana menambahkan.

Untuk itu marilah bersama-sama hindari pemakaian HP saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. “Safety first zero accident,” seru Susi.(helmi)


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.