Tata Angkutan Umum Daerah, Kemenhub Siapkan Rp 250 Miliar

Kamis, 25 Juli 2019 | 09:55:32 WIB | Dibaca: 715 Kali


Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014, semua angkutan umum harus memenuhi kelayakan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014, semua angkutan umum harus memenuhi kelayakan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengembangkan sistem beli layanan atau buy the service untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum di daerah pada 2020.

Dengan sistem ini, diharapkan angkutan umum daerah dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi menuturkan, dengan sistem buy the servicepemerintah akan melimpahkan sistem transportasi umum daerah kepada swasta. Sebab, sistem pelimpahan BRT (bus rapid transit) pada 2016 belum berjalan efektif.

"Skema BRT dari 2016 sampai sekarang masih berlaku, tetapi evaluasi kami ada yang bagus ada yang tidak. Biasanya kendalanya terkait dengan komitmen pemerintah daerah dan anggaran yang nggak begitu maksimal," ujar Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Budi mengatakan, pihaknya menggodok rencana ini sejak awal tahun dan bakal mulai direalisasikan 2020. Adapun dana yang dibutuhkan untuk merealisasi wacana ini mencapai Rp 250 miliar.

"Jadi dari usulan yang kita sampaikan, yang sudah ada kisarannya Rp 250 miliar untuk semua kota," ujar dia.

Adapun keenam kota yang bakal menerapkan skema buy the service pada pelayanan transportasi umumnya, yaitu Surakarta, Medan, Denpasar - Badung, Palembang, Surabaya dan Yogyakarta. 

Dengan begitu, Budi berharap pemerintah daerah bisa membantu menyediakan infrastruktur pendukung seperti shelter bus atau layanan pendukung lainnya. Adapun spesifikasi bus yang bakal digunakan disesuaikan (high deck atau low deck) dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Begitu program ini bisa jalan, Agen Pemegang Merek (APM). Diharapkan bisa memberikan semacam kendaraan khusus sesuai dengan spesifikasi kita," pungkas Budi. 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.