Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan mengenai padamnya lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sepanjang jalur LRT Sumatera Selatan.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa untuk pembangunan prasarana LRT Sumsel, pihak kontraktor sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan telah melakukan pembongkaran PJU di sepanjang jalur LRT Sumsel yang terkena dampak dari pembangunan LRT.
Selanjutnya PT Waskita Karya sebagai kontraktor telah mengembalikan PJU ke kondisi seperti sebelumnya dengan mengganti tiang dan lampu yang baru yang disambungkan ke panel tanpa melakukan penyambungan pasang baru daya listrik PJU.
"Sejalan dengan itu, untuk pertanggungjawaban pembayaran tagihan listrik PJU eksisting sampai akhir tahun 2018, dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang," kata dia, Selasa (2/7/2019).
Dia juga menegaskan, untuk pembayaran tagihan listrik PJU tidak termasuk ke dalam item pekerjaan pembangunan LRT karena menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.