Yuk, uji emisikan kendaraanmu!
Tidak hanya sekadar menyelamatkan kendaraan, tapi juga menyelamatkan Jakarta dari polusi udara.
Mari bersama-sama memastikan potensi pencemaran udara di Jakarta berkurang!
Jumat, 16 Agustus 2019 | 09:51:19 WIB | Dibaca: 720 Kali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi di Balaikota Pemprov DKI Jakarta. Aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat untuk uji emisi kendaraannya.
Terdapat berbagai Fitur dalam Aplikasi ini, termasuk Fitur sperti riwayat pengujian emisi, hasil Uji Emisi, dan lokasi bengkel penyedia uji emisi. Selain itu, disediakan juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan uji emisi kendaraan di tahun 2020. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor miliknya.
Yuk, uji emisikan kendaraanmu!
Tidak hanya sekadar menyelamatkan kendaraan, tapi juga menyelamatkan Jakarta dari polusi udara.
Mari bersama-sama memastikan potensi pencemaran udara di Jakarta berkurang!
Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.