Pengecekan & Pengukuran mobil dalam pembuatan kartu KIR

Kamis, 12 Desember 2019 | 09:54:54 WIB | Dibaca: 1848 Kali


Muara Sabak, Kamis (05/12/19), Aktivitas petugas pengujian KIR kendaraan di Dishub Kab.Tanjab Timur dalam menjalankan rutinitas kerja mengecek dan mengukur dimensi mobil.
Muara Sabak, Kamis (05/12/19), Aktivitas petugas pengujian KIR kendaraan di Dishub Kab.Tanjab Timur dalam menjalankan rutinitas kerja mengecek dan mengukur dimensi mobil.

Muara Sabak, Kamis (05/12/19), Aktivitas petugas pengujian KIR kendaraan di Dishub Kab.Tanjab Timur dalam menjalankan rutinitas kerja mengecek dan mengukur dimensi mobil.  

Jenis mobil yang diuji adalah mobil truck, Selama pengecekan tidak ada masalah namun pada saat pengujian ada salah satu baud yang longgar dibawah mobil dan itu bisa membahayakan pengendara mobil tersebut.

''ini baudnya longgar bisa berbahaya jika tidak segera diperbaiki",ujar petugas penguji KIR.

Pengujian kendaraan dilakukan dengan dimulai dari mengecek lampu, mengukur dimensi mobil, pengecekan propelar, memeriksa bagian bawah mobil jika ada kerusakan yang harus diperbaiki dan terakhir menguji kelaikan jalan.

Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan,  sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secaa lebih  lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ.

Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan  pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali. Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.

Tujuan dilakukannya uji berkala untuk Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan, karena sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala).


Sanksi 


Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan. Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.