Sudahkah Anda Mengatur Daya Pancar Lampu Utama Kendaraan ?

Selasa, 03 Maret 2020 | 16:31:26 WIB | Dibaca: 6433 Kali


Pengukuran jarak intensitas cahaya pada lampu mobil
Pengukuran jarak intensitas cahaya pada lampu mobil

Lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda. Lampu dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan. Serta dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Alat uji KIR pengukur jarak intensitas cahaya pada lampu mobil

Daya pancar lampu utama jauh adalah lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela. Arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0?34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1? 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.


Orang yang tidak mematuhi ketentuan lampu utama jauh ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

 

Persyaratan teknis antara lain:[1]

  1. susunan;
  2. perlengkapan;
  3. ukuran;
  4. karoseri;
  5. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
  6. pemuatan;
  7. penggunaan;
  8. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
  9. penempelan Kendaraan Bermotor.

 

Susunan yang dimaksud dalam persyaratan teknis terdiri atas:[2]

  1. rangka landasan;
  2. motor penggerak;
  3. sistem pembuangan;
  4. sistem penerus daya;
  5. sistem roda-roda;
  6. sistem suspensi;
  7. sistem alat kemudi;
  8. sistem rem;
  9. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
  10. komponen pendukung.

Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]

  1. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
  2. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
  3. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
  4. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

 

Sedangkan, persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:[5]

  1.  dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
  2. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
  3. emisi gas buang;
  4. kebisingan suara;
  5. efisiensi sistem rem utama;
  6. efisiensi sistem rem parkir;
  7. kincup roda depan;
  8. suara klakson;
  9. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  10. radius putar;
  11. akurasi alat penunjuk kecepatan;
  12. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
  13. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan”.

Mengenai berapa kelvin standar lampu utama mobil, Pasal 70 PP Kendaraan mengatur bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama meliputi:

  1. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
  2. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0?34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1? 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

 

Ketentuan ini berlaku untuk lampu utama jauh yang dimaksudkan agar tidak menyilaukan.[6]

 

Menjawab pertanyaan Anda, Pasal 70 PP Kendaraan menentukan bahwa daya pancar lampu utama jauh adalah lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela. Namun, ketentuan hukum yang berlaku tidak menggunakan besaran Kelvin sebagaimana yang Anda tanyakan. Pengaturan ini ditujukan agar tidak menyilaukan bagi pengguna Jalan lain.


Sedangkan mengenai sanksi bagi yang melanggar ketentuan lampu utama mobil diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU Lalu Lintas sebagai berikut:

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

 

Berkaitan dengan teknis penilangan, dasar hukum yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Jika ada pihak Kepolisian yang memberikan tilang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai lampu utama, Anda dapat melaporkan oknum terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI di MABES POLRI.

 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

[1] Pasal 48 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”)

[2] Pasal 7 PP Kendaraan

[3] Pasal 23 huruf a dan huruf b PP Kendaraan

[4] Pasal 24 ayat (1) PP Kendaraan

[5] Pasal 48 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Pasal 64 ayat (2) PP Kendaraan

[6] Penjelasan Pasal 70 PP Kendaraan


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.