Wabup : Pencegahan Karhutla Mesti Tepat, Cepat dan Terpadu

Kamis, 12 Maret 2020 | 14:57:00 WIB | Dibaca: 493 Kali


Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah menandatangani pernyataan bersama untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta pembersihan lahan (Land Clearing)
Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah menandatangani pernyataan bersama untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta pembersihan lahan (Land Clearing)

 

MUARASABAK- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah menyebutkan untuk menghindari terjadinya Karhutla, maka perlu dilakukan pencegahan Karhutla secara tepat, cepat dan terpadu. Akan tetapi, hal tersebut menurut Wabup juga tidak terlepas dari pengerahan seluruh sumber daya yang ada seperti partisipasi aktif perusahaan yang memiliki konsesi pengolahan lahan wilayah kerja usaha di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah membuka acara Rakor Karhutla bersama Ketua DPRD, Kapolres dan DandimWakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah membuka acara Rakor Karhutla bersama Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim

Hal ini disampaikan Wabup pada acara Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Tanggungjawab Sosial, Lingkungan Perusahaan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Senin (9/3) sore secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor). Pada acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Mahrup, Kapolres AKBP. Deden Nurhidayatullah, Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf. Erwan Susanto, Kepala Kejaksaan M. Irfan Jaya, Perwakilan BMKG Provinsi Jambi, Perwakilan BRG Provinsi Jambi, Perwakilan Dinas Kehutan Provinsi Jambi, Kepala OPD dan Forkopimda lainnya, para Camat serta Perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

‘’Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suatu kesamaan langkah dalam upaya menciptakan kebersamaan guna membangun Kabupaten Tanjab Timur untuk menuju arah yang lebih baik,’’ katanya.

Sedangkan pokok pembahasannya, tertuju pada upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Tahun 2020 yang diharapkan dapat dilakukan secara terpadu bersama unsur Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Dalam kegiatan ini, dilaksanakan juga penandatanganan pernyataan bersama untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta pembersihan lahan (Land Clearing). (v3nd)

Sumber : tanjabtimkab.go.id


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.