Sekda Sosialisasikan Desa Tanggap Darurat Covid-19

Selasa, 28 April 2020 | 09:47:28 WIB | Dibaca: 590 Kali


Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril sedang menjelaskan terkait Desa Tanggap Darurat Covid 19
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril sedang menjelaskan terkait Desa Tanggap Darurat Covid 19

MUARASABAK- Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril, mensosialisasikan terkait Desa tanggap Corona Virus Desease atau Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) optimalisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi untuk Desa dan Kelurahan di Kecamatan Nipah Panjang, Rabu (15/4). Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor S985 DP3AP 2/5/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 dan penegasan PKTD optimalisasi Bantuan Keuangan Provinsi untuk  Desa dan Kelurahan.

Sekda menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini lebih memfokuskan penganggaran penguatan jaring pengaman sosial yang berdasarkan ketentuan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebesar 25, 30 sampai 35 persen dari pagu DD. Anggaran untuk Satu Desa dalam lingkup Kabupaten Tanjab Timur dari Dana Desa, rata-rata sebesar Rp 700 juta hingga Rp 1,2 Milyar.

"Kalau seandainya Desa tidak tercover dengan dana itu, boleh dianggarkan melebihi dari 35 persen, selagi ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten. Sedangkan untuk Kelurahan yang pendanaannya mencapai 50%, akan ditanggung oleh APBD Kabupaten yang diperkirakan sampai bulan Desember 2020," jelasnya. 

Dia menyampaikan, terkait BDT atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, untuk wilayah Kabupaten Tanjab Timur telah tercatat sebanyak 26.109 DTKS. Sedangkan yang sudah tercover oleh Bansos sebanyak 19.000 dan yang belum tercover di Bansos sekitar 10.817. 

"Data yang belum tercover di Bansos sekitar 10.817 inilah sasaran kita untuk penguatan jaring pengaman sosial, baik itu ditangani oleh APBN Kemensos maupun APBD Kabupaten serta APBDes dalam wilayah Kecamatan Nipah Panjang," terangnya.

Untuk itu, dia mengarahkan untuk dapat segera melakukan perubahan APBDes terkait dengan penganggaran dana tanggap darurat atau belanja tidak terduga, minimal sejumlah data non Bansos yang telah disampaikan. Mengingat pihaknya telah melakukan relokasi anggaran sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 sebesar 50 persen.

"Kita harapkan sumbangsih yang andil dari seluruh Pemerintah Desa dalam lingkup wilayah Kabupaten Tanjabtim untuk dapat mendukung dan melaksanakan penguatan jaring pengaman sosial di desanya sendiri," harapnya.

Sebagaimana diketahui, sasaran untuk penguatan jaring pengaman sosial itu ada Tiga kriteria, yaitu untuk masyarakat yang hilang mata pencarian akibat wabah Covid-19, orang yang di PHK serta masyarakat yang belum terdata sama sekali baik dari Bansos PKH sembako maupun non Bansos.

"Selain itu juga, dari data 10.817 non Bansos BLT dan sembako dari APBN Kabupaten Tanjabtim tersebut sebesar 4.847 KK dan tersisa sebesar 5.970 KK," tutupnya. (v3nd)

Sumber : tanjabtimkab.go.id


Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.