Dishub Cabut Izin Operasi Metromini Penghadang Bus Transjakarta
Rabu, 07 Agustus 2019 | 11:40:33 WIB | Dibaca: 901 Kali

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut izin operasi bus Metrominibernomor polisi B 7094 NP yang melakukan penghadangan terhadap bus Transjakarta pada Jumat, 5 Juli 2019. Pencabutan itu membuat unit Metromini tersebut tak bisa lagi beroperasi.
"Kami sudah lakukan stop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan, distop operasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu, 10 Juli 2019.
Syafrin menuturkan pencabutan izin pihaknya lakukan setelah mendapat kabar soal Metromini menghadang bus Transjakarta jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang. Ia lalu mengerahkan anak buahnya untuk mengandangkan Metromini tersebut.
Soal nasib sopir Metromini tersebut, Syafrin tidak mengetahui sanksi yang diberikan operator kepadanya. "Kami tidak masuk ke dalam ranah sopirnya, kami masuk ke dalam kendaraaan sesuai dengan tugas dan fungsinya dinas perhubungan," ujarnya.
Tindakan Dinas Perhubungan tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono. Ia menjelaskan bus Metromini tersebut telah menghalangi operasional bus Transjakarta PPD 693 rute Pasar Minggu-Tanah Abang (9D) pada Jumat lalu sekitar pukul 18.35.
Agung menceritakan gangguan itu berlangsung ketika proses penaikan dan penurunan pelanggan Transjakarta di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini. Saat bus Transjakarta akan tancap gas, bus Metromini tiba-tiba menghadang.
Sumber : tempo.co